Menakar Pendidikan Agama dalam RUU SISDIKNAS 2022

  • Afifa Wijdan Azhari Universitas Pendidikan Indonesia
Keywords: Pendidikan Agama, Pendidikan Islam, RUU Sisdiknas 2022

Abstract

Pendidikan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Menyikapi perkembangan tersebut, dunia pendidikan Indonesia juga berkembang seiring dengan RUU Sisdiknas 2022. Kemudian, sebagai negara yang religius, lembaga pendidikan berbasis agama juga tumbuh subur di Indonesia. Termasuk lembaga pendidikan Islam. Namun dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 terungkap isu bahwa bentuk satuan pendidikan Islam di Indonesia seperti madrasah dihapuskan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi pendidikan agama di Indonesia berdasarkan RUU Sisdiknas 2022. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah desain deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dan studi literatur.

Published
2022-12-01