TINDAK TUTUR DALAM PROGRAM INDONESIA LAWYERS CLUB (ILC) YANG BERTAJUK “KONTROVERSI RKUHP: DARI PASAL KUMPUL KEBO SAMPAI PENGHINAAN PRESIDEN”

  • Rina Fajrin Prodi Linguistik, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia
Keywords: Tindak Tutur, ILC, Representatif, Direktif, Ekspresif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi tindak tutur yang terjadi dalam acara talkshow ILC dan juga mengungkapkan mengapa tindak tutur tersebut dipakai. Video Youtube ILC yang bertajuk “Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden”dianalisis sebagai data. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan desain deskriptif sebagai metode penelitian dan teknik Simak Bebas Libat Cakap (SBLC) untuk mengumpulkan data. Data ditranskrip dalam bentuk teks. Untuk menganalisisata, teori tindak tutur Austin (1962) dan Searle (1969) dipakai. Penelitian ini menunjukan bahwa tindak tutur ilokusioner representatif sering digunakan dalam bentuk melaporkan dan menyatakan. Tindak tutur yang kedua adalah direktif dalam bentuk bertanya dan meminta. Tindak tutur yang terakhir adalah ekspresif dalam bentuk meminta dan memuji. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah tindak tutur representatif sering digunakan karena penutur cenderung untuk meyakinkan penutur lain agar setuju dengan pendapat mereka. Tindak tutur direktif menjadi yang kedua karena tindak tutur tersebut dipakai untuk menjaga keefektifan komunikasi dan juga untuk mengemukakan aspirasi. Selanjutnya, tindak tutur ekspresif dipakai untuk menghargai dan menjaga kesantunan dalam diskusi.

Published
2020-05-19
How to Cite
Rina Fajrin. (2020). TINDAK TUTUR DALAM PROGRAM INDONESIA LAWYERS CLUB (ILC) YANG BERTAJUK “KONTROVERSI RKUHP: DARI PASAL KUMPUL KEBO SAMPAI PENGHINAAN PRESIDEN”. Seminar Internasional Riksa Bahasa. Retrieved from http://proceedings2.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/947