TINDAK TUTUR KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BERKAITAN DELIK HUKUM PIDANA (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK)
Abstract
Tindak tutur kebencian seringkali dijumpai di dunia siber terutama di media sosial baik dituturkan oleh kalangan anak kecil, remaja, dewasa, dan orang tua. Setelah diberlakukanya delik hukum pidana bagi pelaku penyebar ujaran kebencian maka hal ini akan membuat efek jera bagi mereka yang berniat untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis makna tuturan yang bermuatan ujaran kebencian beserta peristiwa tindak tutur sebagai rangkaian pemicu ujaran kebencian yang beredar di dunia siber. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dan deskriptif (mixed method). Sumber data berupa ujaran kebencian yang terdapat di media sosial seperti facebook dan whatsup. Hasil penelitian ini menunjukan adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain melalui media online berdasarkan pasal 27 ayat (3) tentang informasi dan transaksi elektronik, ditinjau dari teori Tindak tutur perlokusi Searle (1969) dalam Bachari (2017) dan pengaruh dari peristiwa tutur dalam bentuk SPEAKING yang dikemukakan Hymes.