KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK TENTANG DESFEMISME TERHADAP PRESIDEN JOKO WIDODO DI MEDIA SOSIAL YANG BERDAMPAK HUKUM

  • Dheni Budiman Universitas Bumigora
  • Agus Syahid Universitas Bumigora
  • Lilis Hartini Universitas Bumigora
Keywords: desfemisme, ujaran kasar, media sosial, presiden, dampak hukum

Abstract

Media sosial adalah tempat semua orang dapat menuangkan gagasan, sehingga harus digunakan secara bijak. Akan tetapi, ada beberapa pengguna media sosial yang melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti desfemisme atau ujaran yang kasar kepada seseorang. Dalam kasus ini Presiden Joko Widodo mendapat ujaran kebencian dengan menggunakan kata-kata yang kasar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna leksikal yang muncul dalam desfemisme di media sosial karena diindikasikan ada tindak tutur desfemisme terhadap Presiden Joko Widodo dan untuk mendeskripsikan dampak hukum desfemisme terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif- analitik mengenai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial, Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna leksikal yang muncul dapat dikategorikan ke dalam 8 (delapan) kelompok, 2) tujuan desfemisme terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial adalah ujaran untuk membenci, menghina, memfitnah, mengancam, merendahkan harkat dan martabat terhadap kepala yang harus hormati oleh seluruh warga negara, 3) dampak hukum desfemisme terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial adalah dengan dijatuhkannya vonis oleh hakim pengadilan terhadap para terdakwa yang terbukti mengujarkan desfemisme di media sosial.

Published
2023-02-16
How to Cite
Dheni Budiman, Agus Syahid, & Lilis Hartini. (2023). KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK TENTANG DESFEMISME TERHADAP PRESIDEN JOKO WIDODO DI MEDIA SOSIAL YANG BERDAMPAK HUKUM. Seminar Internasional Riksa Bahasa, 65-72. Retrieved from http://proceedings2.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/2613