PEMARTABATAN BAHASA INDONESIA RAGAM TULIS PADA RUANG PUBLIK: SEBAGAI KONTESTASI PASAR DAN PENEGAKKAN PERATURAN PENGGUNAAN BAHASA
Abstract
Memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, jati diri bangsa, dan sebagai identitas nasional. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ruang publik menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Fakta penggunaan bahasa negara di ruang publik seperti nama gedung, fasilitas publik, rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing perlu ditertibkan. Upaya pengendalian sesuai amanat konstitusi ini dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Penelitian ini mencakup linguistik lanskap yang mengkaji bahasa dalam lingkungan, kata, dan citra yang dipajang di ruang publik dan menjadi pusat perhatian di wilayah yang berkembang pesat. Mengacu hal tersebut kesalahan berbahasa linguistik terdiri atas tiga istilah, yakni lapses, error, mistake yang berada dalam tataran morfem, sintaksis, dan semantik. Pelaksanaan penelitian ini di Kota Bogor dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode survei serta ditunjang dengan metode asosiatif dan analisis deskriptif; untuk mengetahui hubungan dua variabel atau lebih. Data yang diperoleh selanjutnya diolah, dianalisis, dan diproses lebih lanjut dengan dasar-dasar teori yang telah dipelajari untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi sumber rujukan literasi untuk masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik.